Panja RUU Keimigrasian menyampaikan perlunya dilakukan pengkajian yang lebih komprehensif atas materi yang terdapat dalam RUU Keimigrasian. Hal ini karena pembahasan RUU Keimigrasian sebagai pengganti Undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian bertujuan mengubah berbagai kebijakan Keimigrasian Indonesia yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Dengan demikian Undang-undang keimigrasian yang baru nantinya harus memiliki landasan filosofis dan sosiologis dengan paradigma sebagai berikut:
1. Mencegah penyalahgunaan wewenang;
2. Reformasi Birokrasi dan pelayanan publik yang efektif, efisien dan memiliki kepastian hukum;
3. Pembaruan penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang berbasis sistem informasi dan manajemen keimigrasian;
4. Memodernisasi pendekatan keamanan dengan penghormatan HAM;
5.Memajukan kesejahteraan masyarakat dengan mendukung peningkatan investasi, pariwisata dan serta mengayomi hubungan sosial budaya bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
Melalui pembahasan yang mendalam dalam rapat kerja maupun rapat Panja, tim perumus dan tim sinkronisasi, akhirnya berhasil dicapai kesepakatan dan dirumuskan materi RUU Keimigrasian sesuai dengan paradigma baru dalam suatu sistematika yang lebih jelas, sehingga pada akhirnya pembahasan RUU Keimigrasian dapat diselesaikan.