7 Wanita Yang Haram Hukumnya Untuk di Nikahi
Salam sahabat Islam sekalian, berikut adalah artikel singkat yang akan membahas mengenai 7 Wanita yang Haram Hukumnya untuk Dinikahi, wacana kita kali ini berdasarkan dari pandangan Islam dan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. berikut ini ulasannya :Perlu kita ketahui bersama bahwa pernikahan juga memiliki syarat syarat tertentu yang patut kita pelajari dan salah satunya adalah macam macam wanita yang Haram hukumnya untuk di nikahi, dan menurut hal ini ada tujuh ( 7 ) wanita yakni :
1 . Wanita yang memiliki suami
2 . Wanita dalam masa Idah
3 . wanita yang sedang Ihram
4 . Wanita yang di pinang laki laki lain
5 . Wanita Yang Se Nasab
6 . Wanita Yang Sesusuan
7 . Haram Karena Pernikahan
1. Wanita Yang Memiliki Suami
Di dalam hukum agama menyatakan bahwa pernikahan antara laki laki dan seorang wanita yang telah bersuami itu di nyatakan Batal meskipun segala syarat sah penikahannya telah mereka penuhi di karenakan status wanita yang di nikahinya adalah masih berstatus istri laki laki lain
Sabagaimana firman allah swt di dalam surah An Nisaa’ ayat 24 yang mengatakan :
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ
“ dan ( di haramkan juga kamu mengawini ) wanita yang bersuami,kecuali budak budak yang kamu miliki sebagai ketetapannya atas kamu…”
Maka dari itu jika seorang laki laki melakukan pernikahan dengan wanita wanita yang masih berstatuskan istri dari orang lain maka dari sisi hubungan biologis mereka adalah haram hukumnya dan di anggap sebagai bentuk hubungan perzinahan.
2. Wanita dalam masa idah
Kepada setiap laki laki yang ingin melakukan pernikahan terhadap seorang yang masih berstatus dalam masa idahnya maka haram hukumnya untuk di lakukan pernikahan tersebut dan jika terjadi pernikahan maka hukum pernikahan itu di anggap batal meski segala rukun dan syaratnya pernikahan telah terpenuhi seluruhnya
Allah Swt berfirman :
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَه
..” dan janganlah kamu ber’azam ( bertetap hati ) untuk berakat nikah, sebelum habis masa idahnya…” ( QS Al- Baqarah 235 )
Selain dari itu terhadap kedua pengantin tersebut tidaklah berhak atas pewarisan, dan laki laki tidaklah berkewajiban menafkahi wanitanya akan tetapi jika keduanya tidak mengetahui larangan tersebut maka tidaklah ada dosa bagi mereka, jika pernikahannya telah di batalkan dan masa idahnya wanita tersebut telah selasai maka mereka harus mengulangi akad nikahnya kembali seperti pernikahan pada umumnya tetapi jika laki laki tersebut menjatuhkan talak pada istrinya maka ia boleh kembali kepada istrinya selama belum sampai pada talak tiga ( 3 ) .
Wanita Wanita Yang Haram Untuk di Nikahi
Wanita Wanita Yang Haram Untuk di Nikahi
3 . Wanita Yang Sedang Ihram
Rasulullah Saw Bersabda :
“ orang yang ihram ( sedang mengerjakan haji atau umrah ) tidak boleh mengawinkan, tidak boleh di kawinkan, dan tidak boleh meminang “ ( HR Muslim )
Dari sabda Rasulullah Saw di atas bisa di jelaskan bahwa wanita yang sedang Ihram ( sedang mengerjakan haji Atau Umrah ) di larang untuk menikah, di nikahkan, menikahkan saat masih memakai pakaian ihramnya dan jika masih saja tetap melangsungkan pernikahan di dalam kondisi tersebut maka pernikahannya di anggap tidak sah atau batal.
Wanita |
4 . Wanita Yang di Pinang laki laki Lain
Di dalam sabda Rasulullah Saw mengatakan bahwa :
“ Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang di lamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya “
Dari Sabda Rasulullah di atas menjelaskan bahwa wanita yang sedang dalam proses di lamar oleh laki laki lain tidak boleh dilamar oleh laki laki lain pula karena selain hal tersebut di haramkan bagi laki laki maka di haramkan pula bagi seorang wanita untuk meminta agar seorang laki laki menceraikannya agar di pinang atau di jadikan istri laki laki yang yang lainnya dan sehubungan dengan hal tersebut maka
Rasulullah Saw Bersabda :
“…. Dan Janganlah seorang wanita meminta perceraian saudaranya agar ia di nikahi “
5 . Haram Yang Se Nasab
Pada surah An Nisaa’ Ayat 23 Allah Saw berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : " Di haramkan atas kamu ( mengawini ) ubi ibumu, anak anakmu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan,saudara saudara bapakmu yang perempuan, saudara saudara ibumu yang perempuan, anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang perempuan, ibu ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu ibu istrimu ( mertua ), anak anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu ( dan sudah kamu ceraikan ) maka tidak berdosa kamu mengawininya, ( dan di haramkan bagimu ) istri istri anak kandungmu ( menantu ),dan menghimpunkan ( dalam perkawinan ) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya, allah maha pengampun lagi maha penyayang “ ( QS An Nisaa 23 )
Dalam ayat tersebut di atas menyatakan bahwa haramlah hukumnya bagi laki laki menikahi wanita wanita yang se nasab dengannya atau sedarah dengannya walaupun ayat tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa penyebab di haramkannya pernikahan semacam ini, akan tetapi allah subhanahu wataala tidak akan melarangnya di dalam alquran kecuali jika tidak mudharatnya ( bahayanya )
Di dalam penelitian medical, ada bukti bahwa pernikahan sedarah itu dapat beresiko besar bagi anak anak yang lahir dari hubungan tersebut yakni dapat menderita penyakit penyakit tertentu terutama pada yang sifat penurunannya autosomal recessive dan salah satu bahaya yang timbul adalah terjadinya penyakit yang terkait dengan Gen buruk orang tua terhadap anak anaknya kelak,
Ada beberapa kondisi genetic yang sering terjadi pada pernikahan sedarah yakni gangguan resesif langka yang bisa mengakibatkan berbagai macam masalah yang akan merugikan si anak dan orang tua dari anak itu sendiri.
6 . Haram di Nikahi Karena Sesusuan
Adapun beberapa wanita yang haram hukumnya untuk di nikahi karena memiliki hubungan sesususan di antaranya adalah sebagai berikut :
1 . ibu yang menyusui
2 . ibu dari ibu yang menyusui
3 . saudara perempuan dari ibu yang menyusui
4 . saudara perempuan dari suami ibu yang menyusui
5 . anak perempuan dari semua anak ibu yang menyusui serta
6 . semua saudara perempuan sepersusuan.
Semuanya telah di jelaskan di dalam surah An Nisaa’ ayat 23 di atas akan larangan dan hukum pernikahan yang seperti ini yang di mana dampaknya akan sangat buruk bagi kelangsungan hidup mereka dan anak anak mereka nantinya karena sesungguhnya allah maha mengetahui apa yang tidak kita ketahui.
7 . Haram Di Nikahi Karena Pernikahan
Adapun beberapa hal yang di haramkan menurut tema di atas adalah :
1 . ibu istri ( mertua ) hingga seterusnya ke atas
2 . Anak perempuan Istri jika telah bercampur dengannya hingga seterusnya ke bawah
3 . isri anak atau cucu sampai terus ke bawah
4 . istri dari ayah
Demikianlah penjelasan singkat diatas dan semoga dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua dan sukses selalu menyertai anda.
" Terimakasih semoga bermanfaat "