Cara Islami Untuk Mencari Pasangan
Di dalam islam tuhan telah mengatur banyak hal tentang sebuah pernikahan dan salah satunya adalah hukum islam yang mengatur hak dan kewajiban seorang suami terhadap istrinya ataupun bakal calon istrinya dan tentunya semua itu memiliki hal yang di sebut dengan proses hingga pada akat nikah atau ijab Kabul di lakukan,
Sudah kita ketahui bersama bahwa menikah hukumnya wajib bagi yang telah mampu lahiria dan batinianya sebagaimana yang di sebutkan dalam hukum dan aturan aturan islam dalam hal pernikahan yang tak lain berdasar pada firman allah dan hadis Rasulullah Saw.
Dan sehubungan dengan judul atau tema di atas tentang bagaimana tata cara untuk mencari pasangan atau calon istri yang baik menurut islam adalah sebagai berikut :
Pertama yang perlu kita bahas adalah proses perkenalan atau mengenal pasangan calon istri yang kita inginkan terlebih dahulu apakah itu sudah sesuai dengan kriteria yang istri atau calon istri yang ideal atau tidak dan islampun menjawab bahwa calon istri yang baik di antara kamu adalah istri yang kafa’ah dan shalihah demi menuju keluarga yang samawa ( sakinah,mawahdda,warahmah )
Kafa’ah Yang di maksud adalah sepadan atau sederajat di dalam sebuah perkawinan dan tidak di ukur melalui status social atau yang sejenisnya, tetapi ukurannya di ambil dari kadar keimanannya dean ketaqwaannya kepada allah subhanahu wataala sebagai mana yang tertera dalam frirman Allah yang mengatakan :
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“ sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu”
Cara Islami Untuk Mencari Pasangan
Di dalam islam tuhan telah mengatur banyak hal tentang sebuah pernikahan dan salah satunya adalah hukum islam yang mengatur hak dan kewajiban seorang suami terhadap istrinya ataupun bakal calon istrinya dan tentunya semua itu memiliki hal yang di sebut dengan proses hingga pada akat nikah atau ijab Kabul di lakukan,
Dan sehubungan dengan judul atau tema di atas tentang bagaimana tata cara untuk mencari pasangan atau calon istri yang baik menurut islam adalah sebagai berikut :
Pertama yang perlu kita bahas adalah proses perkenalan atau mengenal pasangan calon istri yang kita inginkan terlebih dahulu apakah itu sudah sesuai dengan kriteria yang istri atau calon istri yang ideal atau tidak dan islampun menjawab bahwa calon istri yang baik di antara kamu adalah istri yang kafa’ah dan shalihah demi menuju keluarga yang samawa ( sakinah,mawahdda,warahmah )
Kafa’ah Yang di maksud adalah sepadan atau sederajat di dalam sebuah perkawinan dan tidak di ukur melalui status social atau yang sejenisnya, tetapi ukurannya di ambil dari kadar keimanannya dean ketaqwaannya kepada allah subhanahu wataala sebagai mana yang tertera dalam
Dan selain itu ada pula anjuran untuk para wanita dalam mencari atau menetukan pasangan hidupnya yakni mencari pasangan hidup yang berakhlak baik, mulia dan taat menjalankan agamanya agar terhindar dari keburukan ketika menjalani kehidupan berumah tangga.
Allah subhanahu wataalah berfirman :
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ
" Wanita –wanita yang keji adalah untuk laki laki yang keji, dan laki laki yang keji adalah buat wanita yang keji pula, dan wanita wanita yang baik adalah untuk laki laki yang baik dan laki laki yang baik adalah untuk wanita wanita yang baik pula.. "( QS An Nur 26 )
Di dalam ayat ini allah telah menjelaskan bahwa sebuah kebaikan dan keburukan pun juga punya pasangannya maka dengan hadist tersebut di atas allah subhanahu wataala memperingatkan kita apa arti kebaikan dan keburukan itu sendiri dan mengejarkan kepada kita betapa pentingnya arti sebuah kebaikan demi kehidupan di masa depan apa lagi dalam hal mencari pasangan calon isteri yang baik di dalam islam jadi dalam hal mengenal atau mencari calon isteri atau suami yang baik maka cobalah kita mempelajari hadist ini lalu menerapkannya di dalam keseharian kita karena pada hakikatnya di zaman sekarang ini sangat jauh berbeda peradabannya dengan peradaban di masa kenabian dulu,
Cara mencari pasangan calon istri yang baik
Jika di masa lalu ada istilah yang namanya zaman siti nurbaya maka di dunia yang saat ini yang semakin terpengaruh pada era globalisasi maka zaman itu berubah menjadi zaman edan yang tidak peduli lagi dengan apa arti sebuah menjalani hubungan yang sehat dalam kehidupan dan di dalam islam, menghalalkan segala cara demi mencurahkan syahwatnya tanpa harus megenal lawan jenisnya asal uang banyak 10 wanitapun dapat di beli persis seperti di jaman jahiliah dulu,, masyaallah.. astaqfirullah ya allah..
Jadi untuk para sahabat islam perlulah kita ketahui bahwa allah subhanahu wataala telah memberi kita tuntunan yang benar di dalam islam untuk di laksanakan termasuk salah satunya adalah bagaimana cara mencari calon istri yang baik untuk kita nikahi atau kita kenali sebelum kita menuju pada proses selanjudnya yakni melamarnya jika kita sudah merasa sudah cukup mantap dengan pilihan kita tersebut.
Rasululah sallallahu alaihiwasallam bersabda :
" Apa bila allah melemparkan di hati seorang laki laki ( niat ) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa apa baginya melihat wanita tersebut ".
Jadi dalam hal atau perkara ini sudah seharusnya kita melihat atau mengenal terlebih dahulu calon yang akan kita lamar sebelum di nikahi dan yang di maksud dengan mengenal pasangan calon itu sendiri adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, akhlaknya, agamanya dan jika dia islam maka perlulah kita pertanyakan apa dia taat dalam ibadahnya kepada allah SWT demi menunjang keselamatan kita di dunia dan di akhirat nanti,
Adapun yang di sebut lamaran adalah proses setelah perkenalan yang menghantarkan seseorang menuju jenjang pernikahan dan tentunya juga melalui beberapa proses tertentu di dalam islam, lamaran adalah pondasi awal niat baik seseorang untuk melangsungkan pernikahan yang akan menentukan apakah sang pelamar itu di terima niatnya atau tidak oleh pihak keluarga yang di lamar anaknya termasuk orang yang di lamarpun harus di ketahui apakah is yang di lamar setuju atau tidak untuk di pinang
Di dalam firmannya allah mengatakan :
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“ dan, tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita wanita itu dengan sindira atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut mereka, dalam pada itu, janganlah kamu mengadakan janji kawindengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Dan, janganlah kamu berazam ( bertetap hati ) untuk berakat nikah sebelum habis masa idahnya. Dan,ketahuilah bahwa sanya allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu.maka, takut kepadanya, dan ketahuilah bahwa allah maha pengampun lagi maha penyantun.” ( QS Al- Baqarah 235 )
Dalam hadist di atas bisa di jelaskan bahwa proses lamaran itu boleh saja di dalam islam akan tetapi proses lamaran itu sendiri tidak bukanlah menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan karena penikahan seseorang tidak akan batal atau tidak sah meski tanpa adanya proses lamaran terlebih dahulu dan sebagai seorang islam maka wajiblah kita ketahui bahwa dalam hal melamar seseorang ada hal yang tidak boleh di lakukan yaitu : tidak boleh melamar orang yang di inginkan ketika orang itu berada dalam proses lamaran dengan laki laki lain sebab menurut Rasulullah sallallahu alaihi wassallam, itu akan haram hukumnya seperti yang di langsir dalam sabda Rasulallah yang mengatakan :
“ janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang di lamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.”
Jadi sudah seharusnyalah dalam perkara ini seseorang jika ingin melakukan lamaran haruslah terlebih dahulu mencari informasi tentang orang yang akan di lamarnya tersebut dan jika ia berada dalam proses lamaran dengan saudaramu yang lain maka sebaiknya janganlah di teruskan niatnya untuk melamar hingga keputusan di terimanya lamaran saudaramu yang lain di terima atau tidak oleh pihak yang di lamar, dan juga selain itu di haramkan pula bagimu untuk melamar wanita yang statusnya adalah istri dari seseorang atau pula sudah menerima lamaran laki laki lain secara sah melalui walinya dan wanita itu sendiri kecuali yang melamar wanita itu adalah orang fasik atau ahli bid’ah.
" Terimakasih Semoga Bermanfaat "
Di dalam ayat ini allah telah menjelaskan bahwa sebuah kebaikan dan keburukan pun juga punya pasangannya maka dengan hadist tersebut di atas allah subhanahu wataala memperingatkan kita apa arti kebaikan dan keburukan itu sendiri dan mengejarkan kepada kita betapa pentingnya arti sebuah kebaikan demi kehidupan di masa depan apa lagi dalam hal mencari pasangan calon isteri yang baik di dalam islam jadi dalam hal mengenal atau mencari calon isteri atau suami yang baik maka cobalah kita mempelajari hadist ini lalu menerapkannya di dalam keseharian kita karena pada hakikatnya di zaman sekarang ini sangat jauh berbeda peradabannya dengan peradaban di masa kenabian dulu,
Cara mencari pasangan calon istri yang baik |
Jadi untuk para sahabat islam perlulah kita ketahui bahwa allah subhanahu wataala telah memberi kita tuntunan yang benar di dalam islam untuk di laksanakan termasuk salah satunya adalah bagaimana cara mencari calon istri yang baik untuk kita nikahi atau kita kenali sebelum kita menuju pada proses selanjudnya yakni melamarnya jika kita sudah merasa sudah cukup mantap dengan pilihan kita tersebut.
Rasululah sallallahu alaihiwasallam bersabda :
Dalam hadist di atas bisa di jelaskan bahwa proses lamaran itu boleh saja di dalam islam akan tetapi proses lamaran itu sendiri tidak bukanlah menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan karena penikahan seseorang tidak akan batal atau tidak sah meski tanpa adanya proses lamaran terlebih dahulu dan sebagai seorang islam maka wajiblah kita ketahui bahwa dalam hal melamar seseorang ada hal yang tidak boleh di lakukan yaitu : tidak boleh melamar orang yang di inginkan ketika orang itu berada dalam proses lamaran dengan laki laki lain sebab menurut Rasulullah sallallahu alaihi wassallam, itu akan haram hukumnya seperti yang di langsir dalam sabda Rasulallah yang mengatakan :
Jadi sudah seharusnyalah dalam perkara ini seseorang jika ingin melakukan lamaran haruslah terlebih dahulu mencari informasi tentang orang yang akan di lamarnya tersebut dan jika ia berada dalam proses lamaran dengan saudaramu yang lain maka sebaiknya janganlah di teruskan niatnya untuk melamar hingga keputusan di terimanya lamaran saudaramu yang lain di terima atau tidak oleh pihak yang di lamar, dan juga selain itu di haramkan pula bagimu untuk melamar wanita yang statusnya adalah istri dari seseorang atau pula sudah menerima lamaran laki laki lain secara sah melalui walinya dan wanita itu sendiri kecuali yang melamar wanita itu adalah orang fasik atau ahli bid’ah.