Wanita Dan Kewajiban Ber ( Hijab )
- Wanita dan Hijab
Dizaman sekarang ini sudah cukup banyak kita lihat berbagai ragam wanita yang berhijab, mulai dari yang modis, penuh warna dan berbagai macam cara atau model berhijab mulai dari yang muda sampai yang tua, yang kecil hingga yang dewasa, namun yang disayangkan , masih banyak diantara mereka yang belum mengetahui tujuan berhijab dan apa arti daripada berhijab itu sendiri, apakah untuk dijadikan untuk pamer gaya semata karena memiliki hijab yang cantik , mahal atau lain sebagainya, atau untuk dijadikan panutan untuk menutup aurat agar terhindar dari dosa dan mata yang bisa menimbulkan dirinya menjadi incara lelaki hidung belang atau preman-preman yang mengincar kemolekan atau kecantikannya.
Kita bisa melihat begitu bayak penomena yang terjadi saat ini, ada yang berhijab namun masih saja berbuat asusila, rambut dipakaiakan hijab namun hati tidak berhijab, diatasnya berhijab ditengah hingga dibawahnya ketat hingga Nampak lukuk tubuhnya yang seksi dan menggoda, dan yang menyedihkan lagi masih nbanyak yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam tentang Pakaian muslimah ini. Padahal sebagai warga muslimah yang baik dan meyandang status seorang islam sudah sepantasnyalah kita menjunjung tinggi syariat islam yang dibebankan kepada kita semua. Disamping itu juga , masih banyak yang mengenggap bahwa anatara kerudung dan jilbab itu sama dengan kata lain bahwa kerudung itu jilbab dan jilbab tu kerudung padahal antara keduanya tersebut adalah hal yang berbeda.
Wanita Dan Kewajiban Ber ( Hijab ) |
Perlu kita ketahui bahwa antara menutup aurat dan berpakaian muslimah ketika hendak keluar rumah adalah dua hal yang berbeda, menutup aurat merupakan kewajiban bagi laki-laki dan wanita muslim sebagaimana Allah dan Rasullnya memisahkan kedua hal tersebut. Namun untuk kaum MUslimah ( Wanita muslim ) Allah SWT telah mengatur ikhwal tentang menutup aurat ini.
Allah SWT berfirman :
ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ﻭَﻻَ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ
“ katakanlah kepada wanita yang beriman “ Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (Biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung dadanya ". (QS An-Nur 24:31 )
ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ , ( yang biasa tampak padanya ) mengandung arti wajah dan kedua telapak tangannya.
Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadist Rasulullah SAW yang merupakan Hadist panutan Aisyah RA yang menyatakan :
“Suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “ :
" Apabila seorang wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya) ". (HR Ath-Thabari).
" Apabila seorang wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya) ". (HR Ath-Thabari).
Lalu hadist yang kedua, Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersbda :
ﻗَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀُ ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐَﺖِ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾَ ﻟَﻢْ ﺗَﺼْﻠُﺢْ ﺃَﻥْ ﻳُﺮَﻯ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺇِﻻَّ ﻫَﺬَﺍ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻭَﺃَﺷَﺎﺭَ ﺇِﻟَﻰ ﻭَﺟْﻬِﻪِ ﻭَﻛَﻔَّﻴْﻪِ
“ Wahai Asma’, Sesungguhnya seoran wanita apa bila telah Baliq ( haid ) , tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini ( sambil menunjuk muka ( wajah ) dan telapak tangannya ) ( HR Abu Daud )
Maka penjelasan diatas menjelaskan bahwa yang biasa tampak adalah hanya wajah dan telapak tangannya saja sebagaiaman dijelaskan pula oleh para ulama, bahwa yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan ( tafsir Ash-Shabuni, Ibn Katsir). Tafsir Ath-thabari menyatakan “ pendapat paling kuat dalam masalah itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak adalah muka dan telapak tangan “
Maka jelaslah sudah bahwa seorang wanita muslim wajib hukumnya untuk menutup auratnya atau seluruh tubuhnya terkecuali wajah dan telapak tangannya dengan maksud bahwa selain dari kedua hal yang menjadi pengecualian tersebut maka dilarang terlihat oleh orang yang bukan Mahramnya.
Selain itu pula, Allah subhana wataalah juga memberikan aturan yang sama rincinya tentang aturan berpakaian wanita dalam kehidupannya sehari-hari atau dalam kehidupan umum yakni ( Berjilbab, abaya ) dan ( Khimar, kerudung ). Dikesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar demi memenuhi hajadnya seperti, kepasar, kemasjid, kerumah keluarga atau kerabatnya. Dalam kondisi ini paski akan memungkinkan terjadinya interaksi dengan siapa saja yang ditemuinya terutama laki-laki, maka islam menetapkan ketika seorang wanita keluar rumah maka ia harus mengenakan atau memakai ( Khim-Ar ) kerudung dan Jilbab.
Allah SAW Berfirman :
ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦ
“ Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ( Khimar ) ke dada-dada mereka “ ( QS An-Nur 24 : 31 )
Ayat ini menjelaskan bahwa wanita diwajibkan untuk menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher dan juyub ( BUkaan Baju )mereka . sementara itu dilain hal soal Jilbab, Allah SWT berfirman :
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞْ ِﻷَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﺟَﻼَﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ
” Hai Nabi, Katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin : hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka ( QS Al- Ahzab 33 : 59 )
Kata atau kalimat “ jalabib “ yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbab secara bahasa , jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan mantel ( Lihat kamus Al-Muhith ) . menurut beberapa pendapat ulama tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut :
1. Kain penutup kepala atau baju luar /mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
2. Baju panjang ( mula’ah ) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
3. Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita ( Ali Ash-Shabuni, Shafwah at-Tafasir, Jilid 2 halan 494 )
4. Pakaian seperti terowongan ( Baju panjang yang lurus sampai kebawah ) selain kerudung ( Tafsir Ibn Katsir ) intinya , Allah telah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru Istri-istrinya , anak-anak perempuannya dan wanita-wanita mukmin secara umum bahwa jika mereka keluar rumah utnuk memenuhi hajadnya agar menutupi seluruh tubuhnya ( Badannya ) kepalanya dan juga juyub mereka yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
5. Pakaian yang lebih besar dari khimar ( Kerudung ) Ibn Abbas dan Ibn Mas’ud meriwayatkan bahwa jilbab adalah Ar-rada’u yaitu terowongan ( Pakaian lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan ) ( Tafsir Al-Qurthubi )
Lalu bagaimanakah keadaan atau situasi wanita pada zaman Rasulullah ? ketika mereka keluar rumah ? hal ini dijelaskan oleh hadist berikut :
ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺃَﻣَﺮَﻧَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻥْ ﻧُﺨْﺮِﺟَﻬُﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻭَﺍﻷَﺿْﺤَﻰ ﺍﻟْﻌَﻮَﺍﺗِﻖَ ﻭَﺍﻟْﺤُﻴَّﺾَ ﻭَﺫَﻭَﺍﺕِ ﺍﻟْﺨُﺪُﻭﺭِ ﻓَﺄَﻣَّﺎ ﺍﻟْﺤُﻴَّﺾُ ﻓَﻴَﻌْﺘَﺰِﻟْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻭَﻳَﺸْﻬَﺪْﻥَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ ﻭَﺩَﻋْﻮَﺓَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻗُﻠْﺖُ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﺣْﺪَﺍﻧَﺎ ﻻَ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻟَﻬَﺎ ﺟِﻠْﺒَﺎﺏٌ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺘُﻠْﺒِﺴْﻬَﺎ ﺃُﺧْﺘُﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺟِﻠْﺒَﺎﺑِﻬَ
“ Kami, para wanita , diperintah oleh Rasulullah untuk keluar pada saat fitri dan ad’ha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan, wanita yang sedang haid, diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah ( syiar ) kaum muslim. Aku bertanya “ Ya Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memeiliki jilbab, Rasulullah SAW bersabda : Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya “ ( Hr Muslim )
Allah SWT berfirman :
ﻭَﺍﻟْﻘَﻮَﺍﻋِﺪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺍﻟﻼَّﺗِﻲ ﻻَ ﻳَﺮْﺟُﻮﻥَ ﻧِﻜَﺎﺣًﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺟُﻨَﺎﺡٌ ﺃَﻥْ ﻳَﻀَﻌْﻦَ ﺛِﻴَﺎﺑَﻬُﻦَّ ﻏَﻴْﺮَ ﻣُﺘَﺒَﺮِّﺟَﺎﺕٍ ﺑِﺰِﻳﻨَﺔٍ
“ Perempuan –perampuan tua yang telah berhenti ( dari haid dan mengandung ) yang tiada keinginan untuk menikah lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka ( Pakaian luar ) dengan tidak menampakkan perhiasan “. ( QS An-Nur 24 : 60 )
Ayat diatas menjelaskan bahwa yang sudah tua yang sudah mengalami menopause, boleh untuk meninggalkan jilbabnya ( Pakaian luarnya ) akan tetapi mereka tetap wajib untuk menutup auratnya.
Dari beberapa nash dan keterangan yang diterangkan diatas, maka jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar ( Menyerupai mantel ) yang luas dan tidak terputus ( seperti terowongan ) yang mentupi pakaian rumah/pakain sehari-hari ( al-mihnah ) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Dengan demikian maka jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda, keduanya merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikenakan seorang muslimah ketika hendak keluar rumah.
Semoga apa yang kita pelajari diatas semakin memperkuat kaimanan kita sebagai umat muslim baik laki-laki dan terutama pada perempuan atau wanita yang sudah Baliq agar supaya Rhido Allah kita dapatkan dan terlepas dari dosa-dosa yang bisa menjadi laknatullah untuk kita. Aammiinn…
“ Terimakasih semoga bermanfaat “